Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Heru Budi Aktifkan Lagi Jabatan Deputi Gubernur, Gembong PDIP Singgung Era Anies: Kalau TGUPP Kan Gak Operasional

Dukung Heru Budi Aktifkan Lagi Jabatan Deputi Gubernur, Gembong PDIP Singgung Era Anies: Kalau TGUPP Kan Gak Operasional Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono

Sebelumnya, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022). Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resminya, Heru menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak-atik Jabatan, Putra Betawi Kini Kena Giliran! Pengamat Nggak Main-main: Dia Tidak Punya Legitimasi!

Heru juga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta. Marullah sendiri menjabat sebagai Sekda DKI hampir selama dua tahun, terhitung sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, ia berharap kepada Uus Kuswanto agar dapat menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," katanya.

Baca Juga: Seenaknya Copot Sekda Marullah, Heru Budi Diminta untuk Tahu Diri Kata Fadli Zon: Pj Gubernur Bukan Pilihan Rakyat

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: