Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Mutasi Sekda Marullah Matali, Pengamat Sebut Langkah Ini Telah Cederai Demokrasi di Jakarta

Heru Budi Mutasi Sekda Marullah Matali, Pengamat Sebut Langkah Ini Telah Cederai Demokrasi di Jakarta Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mempertanyakan alasan Pejabat Sementara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali. 

Sebagai gantinya, Heru menunjuk Uus Kuswanto Asisten SekDa DKI sebagai PJ Sekda DKI. 

“Tidak jelas apa alasan dimutasi nya Marullah Matali sebagai Sekda,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Senin (05/12/22).

Baca Juga: Dukung Heru Budi Aktifkan Lagi Jabatan Deputi Gubernur, Gembong PDIP Singgung Era Anies: Kalau TGUPP Kan Gak Operasional

Achmad juga mengatakan, sejak dilantik pada 17 Oktober 2022 yang lalu Heru telah mencopot Dirut- Dirut dan Komisaris BUMD DKI yang selanjutnya diikuti oleh Sekjen. 

“Entah dengan alasan apa mereka dicopot. Bahkan ada yang baru menjabat selama 3 bulan tak luput juga dicopot oleh Heru Budi,” kata dia.

“Dan yang terbaru dengan dicopotnya Sekda DKI Marullah Matali semakin menambah panjang deretan orang yang dicopot dari jabatannya oleh Pejabat sementara Gubernur ini,” tambahnya. 

Ahcmad juga menjelaskan sebagai pejabat sementara, Heru tidak memiliki legitimasi untuk mencopot dan memutasi orang orang yang bersifat strategis. 

Baca Juga: Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak-atik Jabatan, Putra Betawi Kini Kena Giliran! Pengamat Nggak Main-main: Dia Tidak Punya Legitimasi!

“Karena hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu oleh masyarakat yang memiliki legitimasi,” jelas dia.

“Secara kewenangan Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: