Tegaskan LII Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Siap Gandeng TNI: Kepulauan Widi Milik Indonesia!
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Victor menuturkan, PKKPRL adalah salah satu persyaratan utama yang mesti dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Lewat Bantuan Unit Alat Penangkapan Ikan, KKP Siap Genjot Kesejahteraan Nelayan Mandangin
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor dalam keterangan persnya, Senin (5/12/22).
Victor menuturkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Victor menegaskan bahwa pelaku usaha mesti mendapat PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menegaskan bahwa hal-hal tersebut wajib dipenuhi.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan SDM Unggulan, Jokowi Ungkap Tiga Komponen Penunjang Pendidikan di Era Digital
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar