Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegaskan LII Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Siap Gandeng TNI: Kepulauan Widi Milik Indonesia!

Tegaskan LII Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Siap Gandeng TNI: Kepulauan Widi Milik Indonesia! Kredit Foto: Antara/Antara/Ahmad Subaidi

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Baca Juga: Safari Demi Kursi Jokowi, Anies Baswedan Ketahuan Naik Jet Pribadi: Dia Boneka Oligarki Sesungguhnya

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor

Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Ini Lima Jurus Pemerintah Guna Sukseskan Reformasi Birokrasi Tematik

Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: