Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Diteriaki 'Jangan Diktator', Wakil Ketua DPR Jelaskan Alasan Adu Mulut dengan Fraksi PKS

Sempat Diteriaki 'Jangan Diktator', Wakil Ketua DPR Jelaskan Alasan Adu Mulut dengan Fraksi PKS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP), Selasa (6/12), terjadi adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Iskan Qolba Lubis.

Memberikan penjelasan, Dasco menyatakan perdebatan itu terjadi karena Iskan tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan catatan atas RKUHP. Legislator Partai Gerindra itu menyebut hal yang disampaikan Iskan bukan catatan atas RKUHP yang diputuskan dalam paripurna tersebut.

Baca Juga: Sudah Disahkan DPR, Investor dan Wisatawan Tak Perlu Takut RKUHP

"Nah, yang terjadi tadi itu bukan catatan yang diberikan, tetapi meminta mencabut pasal," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menuturkan Iskan mengancam akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas UU KUHP yang baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, itu silakan saja, malah mau keluar dari ruangan," ucap Dasco.

Ketua harian Partai Gerindra tersebut menjelaskan pimpinan lembaga wakil rakyat itu sudah membaca pendapat seluruh fraksi pada saat pengambilan keputusan tingkat I atas RKUHP di Komisi III DPR. Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPR RI menyatakan seluruh fraksi juga sudah setuju membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Menurut Dasco, memang ada fraksi yang memberikan catatan atas RKHUP. Meski demikian, fraksi yang memberikan catatan atas RKUHP itu tetap memberikan persetujuan. "Nah, saya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi itu untuk menyampaikan catatannya," ujar Dasco.

Mantan ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu mengatakan catatan atas RKUHP itu merupakan bentuk pertanggungjawaban fraksi kepada pada konstituennya. Walakin, Dasco menyebut Iskan tidak memberikan catatan. Guru besar ilmu hukum Universitas Pakuan itu menilai Iskan yang notabene anggota Komisi VIII DPR tidak memahami perkembangan pembahasan atas RKUHP.

"Yang menyampaikan ternyata bukan pimpinan fraksi dan juga bukan anggota komisi terkait, tetapi anggota Komisi VIII. Ya, mungkin tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III DPR RI sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu," ucap Dasco.

Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12), Iskan Qolba Lubis mendebat Dasco pada saat sesi pengambilan keputusan atas RKUHP. Perdebatan itu berawal ketika Dasco selaku pimpinan rapat paripurna mempersilakan Iskan menyampaikan catatan atas RKUHP.

Iskan menyebutkan Fraksi PKS masih mempunyai dua catatan soal RUU yang akan menggantikan UU KUHP tersebut. Catatan pertama soal Pasal 240 RKUHP yang memuat ancaman hukuman tiga tahun penjara bagi penghina pemerintah dan lembaga negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: