Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala BP2MI: Tidak Mungkin Kami Berniat Melanggar Undang-undang!

Kepala BP2MI: Tidak Mungkin Kami Berniat Melanggar Undang-undang! Kredit Foto: Vicky Fadil

Pada kesempatan tersebut, Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI menyoal terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kepala BP2MI. Politisi PAN ini mengira BP2MI mengatur adanya keterlibatan fasilitas jaminan kesehatan yang disebutnya menjadi kewenangan BPJS. Bahkan terkait standar cost structure juga diprotes Daulay.

"Saya menilai Kepala BP2MI telah menyalahi aturan. Dengan dikeluarkannya Perkabadan. Tidak hanya itu, komposisi biaya yang akan dibayar PMI ini beban. Harusnya beban itu digeser ke pihak pemberi kerja. Jangan sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar Kepala BP2MI,’’ tutur Daulay.

Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun pelanggaran hukum yang dilakukan BP2MI selama ini. Benny menegaskan, biaya penempatan atau lebib dikenal dengan Cost Struktur yang dibuat oleh BP2MI adalam mandat UU 18/2017 padal 30 ayat 2.

Dan terkait Biaya penempatan tersebut sudah ada sjak jaman Pak Nusron Wahid dan Jumhur Hidayat. Bahkan sejarah pertama kali tentang Biaya penempatan, dulu dikeluarkan oleh Kemenaker RI. Mencamtumkan Komponen Boaya dan besaran nilai.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

Dan terkait masih adanya Biaya penempatan, itu juga tidak lepas dari JWG antar negara sebagai tindak lanjut MOU yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemnaker RI dengan Pemerintah negara penempatan.

"Kalau Saya dianggap melanggar hukum karena mengeluarkan Biaya Penempatan, berarti Pak Nusron Wahid juga melakukan pelanggaran terhadap UU dong? Berarti Naker yang dalam JWG ketika mengatur tentang biaya penempatan, melanggar undang-undang juga dong?" ungkap Benny Rhamdani.

Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Kepala BP2MI dalam menjawab beberapa pernyataan anggota Komisi lX meyakinkan, tidak mungkin BP2MI  berniat melanggar Undang-undang. Soal cost structure adalah kebijakan yang jauh sebelumnya sudah ada. 

"Kalau maunya saya, PMI jangan diberi beban biaya sepeserpun sebagaimana bunyi pasal 30 ayat l UU no.18/2017. Masalahnya beban yang selama ini ditanggung oleh PMI mau dibebankan kemana? Pada siapa? Idealnya menurut Saya Negara dan pemberi kerjalah lah yang harus menanggung Biaya tersebut" tutur Benny dengan suara tegas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: