Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui pembahasan tingkat II Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (6/12/2022).

Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai KUHP tersebut penting untuk disahkan. Sebab, menurutnya, KUHP merupakan kitab yang menjadi acuan hukum pidana.

Baca Juga: 2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

"Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," kata Bambang Pacul dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Kendati telah disahkan, Bambang Pacul menyebut KUHP bukanlah hal yang sempurna. Sebab, ia menilai pekerjaan manusia tidak pernah ada yang sempurna.

Oleh sebab itu, Bambang Pacul meminta para pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan KUHP untuk menempuh jalur hukum. Ia menyarankan tidak perlu ada aksi demonstrasi seandainya keberatan dengan pengesahan KUHP.

Baca Juga: Fraksi PKS Walkout dari Paripurna Pembahasan Tingkat II RKUHP: Jangan Kamu Jadi Diktator di Sini!

"Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silahkan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumah) Yasonna Laoly menuturkan penyusunan RKUHP telah berlangsung sejak tahun 1963. Dia menilai, mestinya RKUHP telah disahkan sejak zaman kepemimpinan Soeharto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: