Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham Yasonna Berikan Paspor Pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi

Menkumham Yasonna Berikan Paspor Pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Saudi Arabia, pada Rabu (7/12/2022).

Penyerahan tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah.

“Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ucap Yasonna usai menyerahkan paspor kepada para WNI.

Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh. KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.

Program pasporisasi merupakan program pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja sama Kemenkumham dengan Kemenlu.

Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas. Hal tersebut membuat dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen. 

Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang. Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.

“Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas," ungkap Yasonna.

Para WNI yang mengikuti program tersebut menyambut baik dan mengapresiasi. Bahwasanya negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan melindungi, serta membantu mempermudah layanan pasporisasi. Salah satunya Ahmad Taufik, ia menilai program tersebut mempermudah dirinya mengurus paspor.

"Alhamdulillah, terbantu sekali. Saya awalnya tanya-tanya gimana caranya. Ini Alhamdulillah semua terlayani. Kemarin sempat jadwalin, tapi saya nggak bisa hadir. Ajuin lagi alhamdulillah di-acc," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Kholifah, yang bekerja sebagai PMI. Ia menilai program pasporisasi yang diikutinya sangat bermanfaat. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak menemukan pungutan liar (pungli) selama proses pembuatan paspor.

"Nggak ada (pungli). Lancar semua. Saya seneng banget ada program ini,” ungkap Kholifah.

Para WNI berharap program tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan. Kemenkumham merestui program pasporisasi akan dilanjutkan hingga tahun depan.

"Melihat program ini berjalan dengan lancar, dan begitu banyak permintaan bahwa program ini dilanjutkan. Maka dari itu, saya katakan bahwa program pasporisasi akan terus berlanjut hingga tahun depan," imbuh Yasonna.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi program dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut, menurutnya, program pasporisasi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh WNI di mana pun berada.

"Di Arab Saudi ada ribuan kasus WNI overstay yang tidak berdokumen. Mereka tidak dapat beraktivitas normal, mulai dari tidak punya akses perbankan, fasilitas kesehatan sampai anak-anaknya pun tidak bisa bersekolah," kata Puan.

"Negara harus hadir melindungi warganya di manapun mereka berada. Kini para WNI dapat mengurus paspor dengan mudah dan cepat, saya memastikan mereka dilayani sebaik-baiknya oleh petugas perwakilan kita dan tanpa pungli," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: