Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ikuti Aturan, Kebijakan Impor Beras Maladiministrasi?

Tak Ikuti Aturan, Kebijakan Impor Beras Maladiministrasi? Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsmanmengingatkan pemerintah untuk memperhatikan 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, keputusan impor beras ini belum memenuhi seluruh indikator. Yeka mengatakan hanya ada beberapa indikator yang terpenuhi yakni antisipasi krisis pangan dan minimnya stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.

"Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pengambilan keputusan impor beras," ucap Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Yeka mengatakan merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah tahun 2021, terdapat 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras maupun besaran CBP sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Indikator tersebut adalah perkembangan luas lahan, perkembangan potensi produksi padi dan beras nasional, proyeksi ketersediaan CBP, ketersediaan stok CBP pada Perum Bulog, ketersediaan stok beras di rumah tangga, penggilingan dan pedagang, perkembangan konsumsi beras per kapita, perkembangan ekspor dan impor beras.

Indikator lainnya adalah perkembangan harga beras/stabilisasi harga beras, target penyerapan dan penyaluran Perum Bulog atas produksi beras dalam negeri, kalender masa tanam dan masa panen, ancaman produksi pangan, dan keadaan darurat dan krisis pangan.

Ombudsman juga menyayangkan adanya perbedaan data antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog dengan Kementerian Pertanian. Badan Pangan Nasional menyatakan CBP yang dikelola oleh Perum Bulog berkurang 50% dari batas aman stok beras sebanyak 1,2 juta ton per tahun, sedangkan Kementerian Pertanian menyatakan stok beras surplus.

Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman, hingga 6 Desember 2022, stok beras total yang dimiliki oleh Bulog mencapai 503.000 ton. 61% dari stok tersebut merupakan CBP.

Pihak Bulog memperkirakan bahwa pada Desember tahun ini masih harus mengeluarkan stok sebanyak 200 ribu ton sehingga sisa stok yang ada hanya sekitar 300 ribu ton.

Yeka tak menampik, pemenuhan stok kekurangan beras dihadapkan pada pilihan yang cukup krusial. “Ketika pilihan dijatuhkan kepada penyerapan dalam negeri, maka akan dihadapkan pada kondisi tingginya harga gabah," tutur Yeka

Yeka menambahkan, meskipun keputusan impor tidak selalu berdampak buruk, namun pemerintah harus mengedepankan aspek tata kelola yang baik dan tetap perlu mengkaji ulang urgensi impor beras CBP. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemerintah perlu memperhatikan penetapan waktu impor.

"Jangan sampai barang impor tersebut justru tiba di Indonesia pada saat panen raya awal tahun 2023, sehingga tidak memberikan perlindungan kepada kepentingan dan kesejahteraan petani," tegas Yeka.

Sebelumnya Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah mengalihkan beras komersial yang dikelola Perum Bulog menjadi cadangan beras pemerintah (CBP). Penguatan CBP dinilai perlu untuk meningkatkan stok CBP serta mengintervensi harga di pasar.

Baca Juga: Badan Pangan Minta Pemerintah Daerah Susun Neraca Pangan

Per 6 Desember 2022, stok beras yang dikelola Bulog mencapai 494.202 ton. Sebanyak295.337 ton diantaranya merupakan CBP, sedangkan198.865 ton lainnya merupakan beras komersial. Stok CBP jauh berkurang ketimbang data 14Oktober yang 693.812 ton.

Sepanjang November-Desember 2022, kata Arief, kebutuhan beras nasional diperkirakan 5 juta ton. ”Namun,produksi (beras) di bawah angka itu (kebutuhan). Selisihnya berkisar 2 juta ton. Oleh sebab itu, saat ini terjadi perebutan gabah hingga beras. Intervensi pemerintah dibutuhkan sampai panen raya tiba,” ujarnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: