Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menegaskan pihaknya memprioritaskan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui prosedur yudisial. Dia menuturkan Komas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung untuk membahas mengenai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Semendawai menyebut Komnas HAM kembali mempertanyakan rekomendasi-rekomendasinya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dinilai stagnan.

Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Kami mendiskusikan bagaimana agar relasi Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM ini bisa terbangun dengan baik, ada komunikasi yang berjalan, karena rekomendasi-rekomendasi yang selama ini disampaikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung itu seperti kita ketahui, seperti mandek, kenapa? Apa persoalannya? Sepertinya kok tidak ditindaklanjuti," papar Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Dia menuturkan ada kendala dalam penyelesaian HAM berat masa lalu. Dalam hal ini, Semendawai menyebut bahwa penandatanganan MOU menjadi salah satu penghambat proses penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada yang Tidak Transparan...

Komnas HAM, menurutnya, akan segera mempercepat pembuatan MOU agar relasi lebih terprogram dan terlembaga. Hal tersebut dinilai perlu untuk penanganan kasus HAM berat.

Semendawai juga mengaku akan mengkaji kembali persoalan-persoalan yang menghambat penindaklanjutan rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: