Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

"Kami juga akan melihat lagi kendala-kendala yang selama ini atau persoalan-persoalan yang selama ini dikemukakan oleh Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut yang sedapat mungkin kita atasi bersama," jelasnya.

Sementara itu, Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Maria Catarina Sumarsih menilai bahwa penegakan hukum dan HAM di Indonesia sulit untuk diharapkan. Pasalnya, dia menyebut undang-undang pengadilan HAM yang sampai saat ini masih menjadi hukum yang positif.

Baca Juga: Amnesty: Penegakan Hukum dan Pemenuhan HAM di Indonesia Akan Sangat Berat Tahun Depan

"Oleh karena itu, masalah pelanggaran HAM berat seharusnya segera diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pengadilan HAM," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta Komnas HAM agar tetap konsisten agar terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini meminta agar Komnas HAM mampu mendesak Jaksa Agung menggunakan pasal 21 ayat 3.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

"Jadi masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat sebenarnya tidak buntu, tinggal tergantung dari kemauan pemerintah, mau diselesaikan secara sesuai undang-undang berlaku ataupun diupayakan agar diselesaikan melalui penyelesaian di luar hukum," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: