Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Berencana Terapkan Aturan Pajak Bagi Perusahaan Kripto

Uni Eropa Berencana Terapkan Aturan Pajak Bagi Perusahaan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski saat ini Komisi Uni Eropa (UE) masih dalam upaya untuk mencari cara dalam menegakkan tindakan terhadap penyedia dompet atau pertukaran kripto asing yang berbasis di luar blok, adanya rencana penggelapan pajak telah membuat komisi UE mengambil langkah lebih jauh terkait dengan perpajakan kripto.

Dilansir dari CoinDesk pada Jumat (9/12/2022), dalam sebuah pertanyaan pada Kamis lalu, komisi UE berencana untuk membuat perusahaan kripto kewajiban melaporkan kepemilikan pengguna ke otoritas pajak.

Aturan pajak baru ini atau dikenal dengan Petunjuk ke delapan tentang Kerjasama Administratif (DAC8) merupakan perwujudan upaya untuk menghentikan miliaran euro dalam kasus penggelapan atau penghindaran oleh pembayar pajak yang menyimpan kripto di luar negeri.

Baca Juga: SEC Minta Perusahaan Ungkap Keterpaparan pada Kebangkrutan dan Risiko Kripto

Komisaris pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni menyampaikan bahwa adanya anonimitas atau yang berarti bahwa banyak pengguna aset kripto yang menghasilkan keutnungan signifikan berada di bahwa radar otoritas pajak nasional merupakan sebuah hal tidak dapat diterima. Untuk itu, Paolo menjelaskan bahwa saat ini otoritas pajak UE tengah berupaya dalam mengatasi hal ini.

Rencana pajak baru ini nantinya mengharuskan perusahaan kripto mana saja yang memiliki klien UE untuk mendaftar dan melapor kepada otoritas yang berwenang di UE. Rencana ini juga digadang akan berlaku secara luas termasuk untuk beberapa penyedia token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT).

Melalui rencana pajak ini, komisi UE percata bahwa UE akan dapat menghasilkans ebanyak 2,4 miliar euro atau setara dengan US$2,5 miliar yang akan masuk sebagai pendapatan nasional yang didapat dengan mempersulit penggelapan pajak kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: