Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SEC Minta Perusahaan Ungkap Keterpaparan pada Kebangkrutan dan Risiko Kripto

SEC Minta Perusahaan Ungkap Keterpaparan pada Kebangkrutan dan Risiko Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Pertukaran Amerika Serikat (SEC) pada 8 Desember lalu telah merilis sebuah pernyataan yang di dalamnya memuat panduan terbaru.

Di mana pergolakan yang terjadi baru-baru ini di pasar kripto telah memberikan dampak yang luas terhadap industri, SEC pun meminta perusahaan untuk mengungkapkan paparan terhadap kebangkrutan dan risiko kripto yang memengaruhi bisnis mereka.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (9/12/2022), ada beberapa arahan dalam kewajiban pengungkapan keterpaparan yang berada di bawah undang-undang sekuritas federal tersebut.

Baca Juga: Senator AS Pertanyakan Regulator Federal terkait Hubungan Bank dengan Perusahaan Kripto

Arahan pertama, perusahaan diminta untuk memberikan pengungkapan tentang perkembangan aset kripto yang signifikan yang dapat memengaruhi kondisi keuangan, hasil, atau harga saham perusahaan, termasuk dampak volatilitas harga aset kripto.

Kemudian, perusahaan juga diminta untuk membahas bagaimana kebangkrutan tertentu dapat memengaruhi bisnis, termasuk apakah seseorang telah mengalami penarikan berlebihan terhadap asetnya atau sejauh mana aset yang digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.

Selain itu, arahan juga memuat permintaan untuk perusahaan dapat menjelaskan risiko material apa pun terhadap bisnis dari perkembangan peraturan yang berkaitan dengan aset kripto atau risiko yang dihadapi oleh penegasan yuridikasi oleh regulator Amerika Serikat, regulator asing, maupun entitas pemerintah lain atas aset dan pasar aset kripto.

Dalam pernyataan terlampir tersebut, SEC menjelaskan bahwa panduan secara selektif memiliki tujuan untuk meninjau pengajuan, termasuk untuk memantau dan meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku, di mana perusahaan sudah diharuskan untuk memberikan informasi tambahan yang diperlukan guna menghindari investor yang menyesatkan.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, SEC diketahui telah melakukan persiapan untuk melakukan pengawasan kripto dengan skala dan upaya yang lebih besar dan telah membuka kantor baru khusus untuk menangani hal ini. Kantor baru ini adalah Kantor Aset Kripto dan Kantor Aplikasi dan Layanan Industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: