Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI dan DPR Kompak Sebut Kemnaker Bertanggungjawab soal Masalah PMI di Inggris

BP2MI dan DPR Kompak Sebut Kemnaker Bertanggungjawab soal Masalah PMI di Inggris Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tidak seharusnya melepas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Inggris.

Pasalnya menurut Benny, BP2MI belum membuat penetapan acuan biaya penempatan atau cost structure PMI ke Inggris.

"(Kemnaker Ini kebobolan) iyalah. Ini lagi masalah serius, lagi disorot NGO di Inggris," kata Benny usai melakukan rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (7/12) kemarin.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bahkan mengaku akan segera mempolisikan perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang memberangkatan PMI atau TKI ke Inggris.

Benny menuding gara-gara pelepasan tersebut muncul kejahatan pembebanan biaya yang tinggi alias overcharging sebesar Rp 60–80 juta yang dilakukan oleh salah satu agen penyalur PMI.

"Kita sudah rekomendasikan kepada Menaker untuk cabut izin usaha dan kita juga sudah proses hukum, lapor pidana. Sekarang kasus sudah kita dorong ke Bareskrim Polri. Biarlah Bareskrim Polri bekerja karena kita bukan lembaga penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR-RI Irma Suryani Chaniago juga ikut meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertanggung jawab atas permasalahan PMI di Inggris. Irma beralasan penempatan PMI ke Inggris sempat dilepas secara resmi oleh Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono.

“Saya minta Kemnaker terutama Ditjen Binapenta bertanggung jawab atas PMI yang dilepas ke Inggris, yang ternyata bermasalah. Kemnaker wajib memulangkan mereka,” kata Irma kepada awak media.

The Guardian dan sejumlah media internasional melaporkan sebanyak 200 orang PMI yang bekerja musiman di sektor pertanian Inggris meminta bantuan diplomatik sejak Juli lalu. Mereka menyatakan sulit mendapatkan pekerjaan di Inggris karena masa berlaku visa yang sudah habis.

Pada awal Juli lalu, Kemnaker dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sempat melepas secara resmi 250 PMI yang akan bekerja di sektor formal pertanian di Inggris. Sebanyak 250 PMI tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.450 orang yang bekerja dengan visa pekerja musiman di sana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: