Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena Undang-Undang Ini Semua Warga Korea Selatan Bakal Berumur 2 Tahun Lebih Muda

Karena Undang-Undang Ini Semua Warga Korea Selatan Bakal Berumur 2 Tahun Lebih Muda Kredit Foto: Reuters/Heo Ran
Warta Ekonomi, Seoul -

Semua warga Korea Selatan bakal berusia lebih muda 2 tahun setelah pemerintah setempat mengeluarkan undang-undang baru pada Kamis (8/12/2022).

Melansir Reuters, peraturan baru itu metode penghitungan usia tradisional dan mengadopsi standar internasional. Perubahan itu membuat warganya 1 atau 2 tahun lebih muda dalam dokumen resmi.

Baca Juga: Profesor Korea Selatan Buka-bukaan Soal Sampah Plastik Dunia, Mengkhawatirkan!

Orang Korea dianggap berusia satu tahun saat lahir dan satu tahun ditambahkan setiap 1 Januari.  Ini adalah usia yang paling sering dikutip dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem terpisah juga ada untuk tujuan wajib militer atau menghitung usia legal untuk minum alkohol dan merokok. Dalam hal ini, usia seseorang dihitung dari nol saat lahir dan satu tahun ditambahkan pada 1 Januari.

Namun, sejak awal 1960-an, Korea Selatan memiliki untuk dokumen medis dan hukum juga menggunakan norma internasional menghitung dari nol saat lahir dan menambahkan satu tahun pada setiap ulang tahun.

Susunan sistem yang membingungkan itu akan hilang ketika undang-undang baru mulai diterapkan pada Juni 2023.

Jeong Da-eun, seorang pekerja kantoran berusia 29 tahun di Korea Selatan, mengaku senang dengan perubahan tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya selalu harus berpikir dua kali ketika ditanya tentang usianya di luar negeri.

"Saya ingat orang asing menatap saya dengan bingung karena butuh waktu lama untuk kembali dengan jawaban berapa umur saya,” ucapnya.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: