Bukan Tanpa Alasan Keluarga Jokowi Tak Terima Amplop di Pernikahan Kaesang, Kalau Tidak Bisa-bisa Harus Lapor KPK Tuh!
"Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi," tutur Ali Fikri.
Keluarga Jokowi Tak Terima Sumbangan dalam Bentuk Apapun
Juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah menegaskan pihaknya tidak menerima sumbangan maupun amplop.
Hal tersebut sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.
"Tidak ada (sumbangan), saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran pada Senin (5/12/2022) lalu.
Pasalnya amplop dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Secara definisi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001. Diketahui, penerimaan hadiah tersebut bisa saja tidak dianggap gratifikasi dan perbuatan pidana, dengan syarat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Surya Paloh Tak Hadiri Pernikahan Kaesang, Nasdem Yakin Tak Ada Keretakan: Kalau Dari Jokowi...
Bisa dipahami jika keluarga Presiden Jokowi memutuskan melarang para tamu memberikan amplop sumbangan dan hadiah menjadi langkah untuk mencegah tindakan gratifikasi.
Ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Presiden Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan anak sulungnya, Gibran Rakabuming pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu pada 2017. Sama seperti saat ini, Presiden Jokowi pun tak menerima amplop untuk dua hajatan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas