Bukan Tanpa Alasan Keluarga Jokowi Tak Terima Amplop di Pernikahan Kaesang, Kalau Tidak Bisa-bisa Harus Lapor KPK Tuh!
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menerima pemberian hadiah ataupun sumbangan untuk pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Bukan tanpa alasan, justru hal ini terkait dengan aturan korupsi.
Ternyata, jika Kaesang menerima hadiah pernikahan, maka dirinya harus melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Tegang di Meja Akad Sampai Tarik-Buang Napas, Kaesang Pangarep Ditenangkan Iriana Jokowi
Dalam undangan pernikahan Kaesang dan Erina Gudono yang sudah disebar, terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Jokowi tidak menerima amplop. Pihak keluarga juga telah menegaskan memang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun kecuali karangan bunga. Lantas kenapa Kaesang harus melaporkan hadiah pernikahan yang mungkin diterimanya pada KPK? Simak penjelasan berikut ini.
Alasan Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Nikah
Kaesang diharuskan melapor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mendapat hadiah pernikahannya dengan Erina Gudono. Hal tersebut rupanya memang perlu dilakukan sebagai aturan untuk mencegah dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.
"Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya KPK pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.
Kemudian KPK melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan. Pemberian itu lalu diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait. Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah menerima laporan itu, KPK akan melakukan analisis, telaah dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas