Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lho-lho, Pernikahan Kaesang Langgar Imbauan Ayahnya Sendiri, Apa Itu?

Lho-lho, Pernikahan Kaesang Langgar Imbauan Ayahnya Sendiri, Apa Itu? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep telah resmi menikah dengan Erina Gudono pada Sabtu (10/11/2022).

Setelah melangsungkan akad, acara dilanjutkan dengan menggelar prosesi ngunduh mantu di Pura Mangkunegaran, Kota Solo, Minggu (11/12/2022). Namun, mirisnya acara ngunduh mantu ini dinilai melanggar imbauan ayahnya sendiri yakni Presiden Jokowi. Apa itu?

Jika saat acara akad nikah hanya dihadiri 150 orang, ngunduh mantu digelar dengan menghadirkan 3000 ribu tamu undangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kaesang Pangerep dalam komentar balasannya ke salah satu warganet. Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Anies jadi Buruan Emak-emak

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," cuit Kaesang Pangarep. 

Melihat tamu undangan yang mencapai 1000 lebih, membuat warganet bingung lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.

Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini disebut-sebut melanggar dua dari tiga poin surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas bahwa tamu undangan dalam sebuah acara pernikahan tidak boleh lebih dari 1000 orang, sedangkan di prosesi ngunduh mantu ini mengundang sampai 3000 orang.

Selain itu, dalam poin surat imbauan Presiden Jokowi tersebut tidak diperkenankan memberi karangan bunga dengan alasan membatasi biaya pengeluaran yang menggunakan biaya tinggi. 

Namun, dalam rangkaian pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini terlihat sejumlah karangan bunga yang dikirim oleh beberapa pejabat negeri.

Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014 yang dikutip SuaraCianjur.id dari Suara.com pada Minggu (11/12/2022): 

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

2.Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Baca Juga: Rizal Ramli Kritisi Pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono: Lebih Megah dari...

3.Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: