Implementasi UU TPKS, UPTD PPA Hadirkan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut, pembentukan Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyambut baik langkah terdepan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang. Melalui UPTD PPA ini, jelasnya, ke depannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespons setiap kebutuhan korban kekerasan.
Baca Juga: Hadapi Resesi Global, Menteri PPPA Dorong Akselerasi Bisnis Digital Bagi Perempuan
"Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban," ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Bintang mengungkapkan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services di mana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.
"UPTD PPA merupakan tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaannya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan. Apalagi, kehadiran UU TPKS makin menguatkan keberadaan UPTD PPA sebagai lokasi rujukan pertama bagi korban kekerasan untuk melapor," katanya.
"UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban. Tidak ada lagi korban yang berpindah-pindah atau mobile dalam mendapatkan layanan dibutuhkan karena kini UPTD PPA memberikan pelayanan terintegrasi," lanjut Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan, UPTD PPA dengan mekanisme one stop services berkembang dalam menghadirkan layanan terintegrasi dan bekerja sama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya. Dia menegaskan, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum