Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi UU TPKS, UPTD PPA Hadirkan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Implementasi UU TPKS, UPTD PPA Hadirkan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kredit Foto: Kemen-PPPA

Sementara, Plt. Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan kesiapan serta komitmen Kota Semarang dalam mengimplementasikan mandat UU TPKS melalui kehadiran UPTD PPA. Selain itu, Hevearita menegaskan Kota Semarang juga terus mengupayakan perlindungan serta pemenuhan hak anak melalui Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang dalam kurun waktu dekat ini siap dirampungkan dan kolaborasi berkelanjutan dengan APSAI Kota Semarang.

Menurut Hevearita, berkat kerja sama dan kolaborasi dari berbagai macam pihak, Kota Semarang sudah mengalami banyak kemajuan dan proses-proses yang bisa terselesaikan dalam upaya penuntasan permasalahan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Salah satunya adalah transformasi Jaringan Pelayanan Terpadu Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Semarang yang Bernama PPT SERUNI menjadi UPTD PPA.

Baca Juga: Saung SAPA, Bukti KemenPPPA Dukung Pemberdayaan Perempuan Korban Gempa Cianjur

"Hadirnya UPTD PPA Kota Semarang menjadi sebuah lembaran baru dalam komitmen Kota Semarang meminimalisasi dan menuntaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.

Hevearita menambahkan, dengan kehadiran UPTD PPA Kota Semarang serta Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang tengah digodok, Kota Semarang mampu meningkatkan peringkat Nindya menjadi Utama dalam waktu dekat. Komitmen Kota Semarang menuju Kota Layak Anak dapat terealisasikan bilamana seluruh pihak dari berbagai macam aspek pembangunan ikut berpegang tangan, bekerja bersama, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: