Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernikahan Kaesang dan Erina Bak Putra Raja Dinilai Kurang Pantas di Tengah Lemahnya Ekonomi Masyarakat

Pernikahan Kaesang dan Erina Bak Putra Raja Dinilai Kurang Pantas di Tengah Lemahnya Ekonomi Masyarakat Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat selaku ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute mengatakan model pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono jarang sekali ditemui di kalangan masyarakat, pernikahan keduanya disebut lebih mirip keluarga-keluarga konglomerat. 

“Dan hal ini tentunya akan menjadi bahan kritikan publik apalagi pesta tersebut diselenggarakan di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat inflasi dan resesi ekonomi yang sudah mulai dirasakan publik dan ditengah banyaknya korban bencana yang berjatuhan di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya Senin (12/12/22). 

“Hal ini memberikan kesan bahwa Jokowi sebagai presiden tidak mempunyai empati terhadap keadaan yang sedang dialami masyarakat,” tambah dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Datangi Pesta Pernikahan Kaesang-Erina, Klaim Sempat Ngobrol dengan Presiden Jokowi

Achmad juga menambahkan, selama ini sosok Jokowi digadang-gadang sebagai sosok yang sederhana dan merakyat akhirnya luntur dengan diselenggarakannya pernikahan putranya yang mewah. 

Sebagai kepala negara, Jokowi kata Achmad telah melanggar peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana.

“Dan aturan tersebut menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata dia. 

Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November 2014 dan ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja. 

Lalu kepada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa pejabat negara harus membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Baca Juga: Pilih Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad, Rocky Gerung Absen di Pernikahan Anak Jokowi

Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. 

Dan tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: