Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI angkat bicara soal kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya sudah memanggil perwakilan lembaga internasional itu untuk berdiskusi lebih lanjut soal kritikan tersebut.
Baca Juga: PBB Tawarkan Bantuan Usai Kritik KUHP, Pemerintah: Sudah Telat!
"Terkait dengan pertanyaan perwakilan PBB di Indonesia, memang sudah dipanggil hari ini oleh Kemlu, karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi," kata Faizasyah, dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).
Faizasyah mengkritik balik PBB dan meminta organisasi itu melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan pendapat dan statement ke media massa.
"Tidak secara terburu-buru," lanjutnya.
"Sebelum mendapatkan satu informasi yang jelas (menyangkut KUHP), sebaiknya menerapkan adab yang berlaku ketika berkomunikasi membahas berbagai isu," pungkasnya.
Faizasyah menegaskan tujuan forum pertemuan Kemlu dengan PBB yakni agar pihak pemerintah dapat memberikan informasi secara lebih jelas lagi terkait isu KUHP.
"Jadi, kesempatan untuk mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab dengan norma-norma diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas