Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengesahan KUHP Indonesia Disorot PBB Hingga Amerika Serikat, Orang Gerindra Bingung: Seolah-olah Kita Jadi Bencana

Pengesahan KUHP Indonesia Disorot PBB Hingga Amerika Serikat, Orang Gerindra Bingung: Seolah-olah Kita Jadi Bencana Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Gerindra yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman menyoroti perhatian pihak asing, dalam hal ini PBB dan Amerika Serikat, terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. 

"Saya bingung ada pihak luar negeri misalnya PBB ada Amerika mengomentari Undang-Undang ini seolah-olah kita menjadi bencana ketika disahkannya," kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk 'Pro Kotra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Kominfo dan Unsri Bersinergi, Kian Getol Sosialisasi KUHP Baru di Palembang

Habiburokman lantas mempertanyakan mengapa pihak asing atau luar negeri tak mempersalahkan UU ITE terutama Pasal 28 junto 45a ayat 2 yang dianggap lebih anti demokrasi.

"Ke mana mereka selama ini ada 2 UU yang paling populer yang paling anti demokrasi pertama UU ITE pasal 28 junto 45a ayat 2 yaitu menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan sara ancaman hukuman 6 tahun kemudian pasal 14 UU 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong ini 2 pasal favorit dan faktanya faktual banyak orang dipenjara," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE tersebut telah banyak memejarakan orang. Termasuk tokoh-tokoh seperti Habib Rizieq Shihab hingga Jumhur Hidayat.

"Setidaknya sejak 2014 Habib Rizieq, nainggolan jumhur hidayat macem-macem itu orang sudah dipenjara semua. Nah pasal-pasal itu di KUHP yang baru direformulasi menjadi sangat, sangat moderat," pungkasnya.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia Disorot, PBB Ngaku Prihatin dengan KUHP Produk Indonesia

Kekhawatiran PBB

Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: