Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pangkas 200 Karyawannya, JD.ID Angkat Suara

Pangkas 200 Karyawannya, JD.ID Angkat Suara Kredit Foto: Sinar Mas Land
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen perusahaan e-commerce JD.ID mengkonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan teknologi itu memangkas sekitar 200 karyawan atau setara 30 persen dari total pekerja JD.ID. Langkah tersebut diambil perusahaan untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis digital yang sangat cepat. 

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan, hal itu sebagai salah satu langkah untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan industri. Baca Juga: JD.com Pertimbangkan untuk Menarik Diri dari Pasar Indonesia

“Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata Setya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral di global hingga masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina memang masih membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga penghujung tahun 2022.

Oleh karena itu perseroan harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi agar dapat bertahan. Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan. Namun begitu, JD.ID terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kasnya agar membukukan margin positif.

Meski demikian, Setya menambahkan, JD.ID tetap berkomitmen untuk terus memberikan berbagai dukungan kepada 30 persen karyawan yang terdampak PHK. Baca Juga: Berkat E-Commerce, Kinerja Logistik RI Tumbuh 2,7 Juta Pengiriman dalam Setahun

"Sejumlah dukungan yang diberikan ialah dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan talent promoting. JD.ID juga tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: