Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Angkat Senjata Sampai Memisahkan Diri ke Negara Lain, Pengamat Sebut Bupati Meranti Sudah Kesal: Sedang Memperjuangkan Keadilan

Soal Angkat Senjata Sampai Memisahkan Diri ke Negara Lain, Pengamat Sebut Bupati Meranti Sudah Kesal: Sedang Memperjuangkan Keadilan Muhammad Adil | Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Meranti Muhammad Adil mendadak jadi perbincangan ketika video dirinya meluapkan keluhan di hadapan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) viral. Adil mengeluhkan soal Dana Bagi Hasil (DBH) minyak di wilayahnya yang menurut klaimnya tak bisa dirasakan maksimal oleh warganya. Kekesalannya memuncak saat menybeut Kemenkeu diisi “Iblis dan Setan” serta mengancam angkat senjata dan memisahkan diri ke negara lain.

Mengenai viralnya Bupati Meranti ini, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Achmad menganggap yang dilakukan oleh Adil pada dasarnya memperjuangkan keadilan.

Baca Juga: Jokowi Mohon Segera Berbenah Soal Ancaman Bupati Angkat Senjata dan Pisah dari Indonesia, Rocky Gerung Tegas: Ini Bukan Kemarahan Politik!

“Apa yang disampaikan Pak Muhammad Adil adalah beliau sedang memperjuangkan persoalan keadilan,” ujar Achmad dalam kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (13/12/22).

Baca Juga: Ancam Angkat Senjata Sampai Eneg Lihat Orang Kemenkeu, Ternyata Bupati Meranti Juga Berani 'Ribut' dengan Gubernur dan Menterinya Jokowi!

Terkait ancaman angkat senjata dan memisahkan diri ke negara tetangga yang disinggung ole Adil, Achmad menilai itu bentuk kekesalan dari seorang Bupati.

Achmad juga meyakini bahwa sebenarnya apa yang dirasakan oleh Bupati Meranti juga dirasakan oleh kepala daerah lain.

“Saya kira kalimat beliau itu suatu kekesalan yang sudah memuncak dan saya kira ini dirasakan oleh daerah lain terutama penghasil minyak,” ujar Achmad.

Achmad menilai keluhan ini bisa terjadi berkiatan dengan ditetapkannya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) UU No 1 Tahun 2022 tentang disebutkan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Memang dalam perhitungan UU ini terkesan tidak adil karena daerah minyak yang dikeruk hasil minyak dan gas-nya itu sebenarnya punya risiko lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak punya minyak,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: