Imbauan Bawaslu Tak Berlaku Bagi Anies Baswedan, Nasdem: Hari Ini Dia Pengangguran
Selain itu, tutur Ali, masyarakat yang berkumpul di luar masjid juga membentangkan kain putih dan meminta Anies menandatangani kain tersebut. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi tujuan dari penandatanganan kain tersebut.
"Jadi pas keluar, termasuk yang tanda tangan saya, jadi ada bentangan spanduk yang dibentangkan masyarakat, kemudian meminta kepada kita, yang hadir waktu itu, ketika mau keluar masjid, untuk tanda tangan, tidak tahu apa pengantarnya. Itu di pintu gerbang luar, jauh 100 meter lebih dari masjid. Itu kain putih, disuruh tanda tangan," tuturnya.
Baca Juga: Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat!
Lebih lanjut, Ali menegaskan agar para capres lebih baik memanfaatkan momentum yang ada untuk sosialisasi langsung ke masyarakat sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan. Hal tersebut dia nilai lebih baik daripada melakukan sosialisasi secara sembunyi-sembunyi.
"Momentum ini mengimbau semua capres yang mau kontestasi, yang mau punya hajat, daripada sembunyi-sembunyi, selfie ke sana kemari, sama masyarakat kumpulin orang, datangin orang, mending sosialisasi langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Dalam laporan tersebut, MT mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Komentari Ketua MUI DKI yang Jadi Relawan Anies Baswedan, Pengamat: Bisa Ganggu Keharmonisan Umat
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas