Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat!

Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat! Kredit Foto: Kredit foto: Instagram/aniesbaswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, sudah memenuhi syarat formal. Namun, laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu belum memenuhi syarat materiil.

"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Bagja menjelaskan, syarat materiil belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Proyek IKN Jokowi Bakal Diberangus? Jawabannya Sungguh Mengejutkan! Anies Baswedan: Kita Ingin Agar…

Kendati begitu, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari (13-14 Desember 2022). Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu. 

Jika pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti sesuai tenggat waktu yang diberikan, tentu laporan tersebut gugur. Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggarannya tetap bisa diusut apabila Bawaslu sendiri memang menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Aceh itu. 

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu. Panwaslih diminta mengumpulkan informasi dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait. 

"Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan (dugaan pelanggaran) atau tidak," kata Bagja. 

Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: