Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Respons Sindiran Ferdinand Hutahaean Soal Formula E: Dia Tak Paham Konteks Hukumnya

KPK Respons Sindiran Ferdinand Hutahaean Soal Formula E: Dia Tak Paham Konteks Hukumnya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal kritik mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Seperti diketahui, Ferdinand menyentil KPK yang menjadikan keterlibatan pihak asik sebagai alasan penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E terhambat. Melalui cuitan Twitternya, Ferdinand meminta KPK untuk tidak bersikap bodoh.

"Tanggapan yang keliru karena mungkin yang bersangkutan tidak memahami konteks hukumnya," kata Ali saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (13/12/2022) malam.

Baca Juga: Ferdinand Sentil KPK yang Ngaku Kesulitan Usut Tuntas Kasus Formula E: Stupid! Jangan karena Melibatkan Asing Lantas...

Ali menggarisbawahi perlu menjadi pemahaman bersama bahwa secara hukum proses penyelidikan tidak bisa melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan maupun tindakan upaya paksa lainnya.

Oleh karena itu, tuntutan Ferdinand yang meminta KPK melakukan penggeledahan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Adapun terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E itu sendiri, Ali memastikan prosesnya masih terus berlangsung.

"Tidak berhenti," imbuhnya.

Dia juga menekankan bahwa KPK akan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

"Karena pada proses penegakan hukum tentu tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tutup Ali.

Sebagai informasi, kritik Ferdinand bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang membeberkan salah satu kesulitan dalam kasus Formula E adalah KPK hingga saat ini belum bisa meminta bantuan Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Inggris untuk meminta dokumen atau meminta yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

Selain itu, di tingkat penyelidikan, saksi yang terlibat hanya bersifat sukarela. KPK juga tidak bisa melakukan penggeledahan bila kasus masih di taraf penyelidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: