Senada, Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama akan kenaikan cukai SKT sebesar 5%. “Saya mohon kenaikan cukai SKT 5% ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya kenaikan cukai SKT juga perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tembakau 100% dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kemenkeu akan tetap berkomitmen terkait kenaikan CHT rata-rata 10%. Tetapi khususnya untuk segmen SKT, Kemenkeu akan menyerap aspirasi yang disampaikan anggota DPR.
Baca Juga: Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik Diputuskan Jokowi Naik, Menkeu Sri Sampaikan Sendiri
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus memperbaiki proses penetapan kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga akan mengatakan akan mempertimbangkan masukan DPR terkait besaran kenaikan tarif cukai SKT.
Ia juga mengamini bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90%. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209.000 pekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty