Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepakat! Pemerintah dan DPR Resmi Tetapkan RUU P2SK Jadi UU, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani....

Sepakat! Pemerintah dan DPR Resmi Tetapkan RUU P2SK Jadi UU, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani.... Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bersama DPR Komisi XI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani meyakini bahwa RUU P2SK ini akan mencapai tujuan reformasi sektor keuangan Indonesia untuk masa depan RI yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Soroti Potensi Akuntan untuk Bantu Lepaskan RI dari Middle Income Trap

"Sebagaimana diketahui, reformasi sektor keuangan adalah prasyarat yang utama untum mebangun ekononi indoneaia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan," ungkapnya.

Atas nama pemerintah, Sri Mulyani menuturkan ucapan terima kasihnya kepada DPR Komisi XI atas terinisiasinya proses RUU P2SK hingga disahkan sekarang ini.

"Kerja sama yang sangat baik terkiat RUU ini, antara pemerintah dengan parlemen di dalam panitia kerja RUU P2SK yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat," tuturnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan, selama proses penyusunan, pihaknya telah melakukan 26 diskusi publik, yang melibatkan akademisi, asosiasi industri, media, gerakan koperasi dan lain-lain.

"Berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meanifungful public partisipatuon terhadap penyusunan RUU tersebut," katanya.

Ia melanjutkan, diskusi publik tersebut menerima lebih dari 2.700 masukan dan ratusan surat dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten peraturan di dalam RUU P2SK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: