Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mementingkan Kestabilan Indonesia, Curhatan Jokowi Sama Mahfud MD: Saya Tiap Hari Udah Dihina...

Mementingkan Kestabilan Indonesia, Curhatan Jokowi Sama Mahfud MD: Saya Tiap Hari Udah Dihina... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Sindir Negara Arogan di Depan Uni Eropa: Hapuslah My Standard Is Better Than Yours

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” katanya.

Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi dan Keluarganya Tega, Berpesta di Tengah Penderitaan Korban Kanjuruhan Hingga Gempa Cianjur

Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: