Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Mencuri Start Kampanye! Anies Kena Getahnya, Sekarang Dilarang Keras untuk.....

Gara-Gara Mencuri Start Kampanye! Anies Kena Getahnya, Sekarang Dilarang Keras untuk..... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menekankan kepada bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah. 

Pasalnya, lanjut Bagja, penyelenggaraan kampanye dimulai pada 24 November 2023. Oleh sebab itu, dia meminta Anies Baswedan dan Nasdem tidak melakukan aktivitas politik praktis. 

"Tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah, yang praktis-praktis itulah, politik praktis," kata Bagja saat ditemui wartawan di Hotel Redtop, Jakarta, Jum'at (16/12/22).

Baca Juga: Nggak Ada yang Salah dengan Manuver Anies Baswedan dan NasDem Lakukan Kunjungan: Sedang Memanfaatkan Waktu!

"Bukan cuma di masjid, wihara nggak boleh, pura nggak boleh, semua tempat ibadah walaupun kampanye masih di 24 November 2023," tambahnya.

Bagja menilai, Anies Baswedan telah mencuri start kampanye. Hal tersebut dia ungkap sebab kegiatan Anies Baswedan berada di luar jadwal kampanye.

"Kampanye kan mulai 25 November, belum sekarang. Masih dirumuskan kampanye di luar jadwal, itu apa?" jelasnya.

"Ini daerah yang akan kita rumuskan bareng, karena dari Desember (2022) sampai 25 November (2023), ini harus kita atur ke depan," jelasnya.

Penertiban kampanye dia nilai perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas pemilu. Hal tersebut juga dilajukan untuk menghindari anggapan bahwa salah satu kandidat mendapat previlage.

"Tidak ada kemudian tidak ada yang mendapatkan previlage yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.

Kendati demikian, Bagja memperkenankan seseorang untuk melakukan sosialisasi, asal tidak di tempat ibadah. "Jangan juga bilang, misal capres A tidak boleh shalat Jum'at di situ, nggak boleh. Tetap boleh shalat Jumat, gapi kan panitianya ada. Di luar lah, di luar masjid, di luar pekarangan itu silakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Dalam laporan tersebut, MT mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: