Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Soroti Permasalahan Koperasi di Indonesia

Bamsoet Soroti Permasalahan Koperasi di Indonesia Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Sementara itu, Pakar Ekonomi, Prof Susi Dwi Harijanti SH, MH, menyebut metode omnibus dalam menyusun UU sering kurang tepat karena masing-masing UU ada yang memiliki relevansi dan tidak. Ia mempertanyakan pengawasan koperasi simpan pinjam dalam ranah OJK.

"Bagaimana dengan koperasi yang bergerak di luar simpan pinjam? Pengaturan harus sesuai dengan hukum koperasi yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1) UUD 45," katanya.

Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyoroti pengawasan terhadap koperasi dalam UU yang sangat lemah. Salah satu bentuk koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, bukan digolongkan sebagai lembaga keuangan karena tidak di bawah pengawasan OJK. Secara sistem hukumnya ada di bawah KemenKopUKM dan termasuk dalam kategori usaha bersama ekonomi kerakyatan.  

Baca Juga: Koperasi Batal Diawasi OJK, Menkeu: Ini Perkuat Jati Diri Mereka!

"Pengawasan koperasi diserahkan kepada anggota dan RAT menjadi sarana keterbukaan antara pengurus dan anggota. Dengan pemahaman bahwa koperasi berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank, maka tidak tepat jika pengawasan koperasi diserahkan kepada OJK," jelasnya.

Hal lain yang menjadi atensi adalah adanya permasalahan pailit yang dialami oleh koperasi. Sesuai dengan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, antara lain mengatur tentang penyelesaian hukum antara kreditor dengan debitor dalam hal jika ada sengketa, khususnya terkait kewajiban utang-piutang. Nampaknya, banyak dari anggota koperasi yang tidak mengedepankan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing.

"Namun anggota koperasi yang seolah merasa seperti nasabah yang mempunyai rekening simpanan bank, karena itu saya mendorong agar ada pengawasan khusus dari adanya koperasi ini," katanya.

Sementara Dr. Dewi Tenty, penggiat yang juga notaris, mengingatkan banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan lembaga koperasi. Bentuknya sangat beragam, ada rentenir berkedok KSP, Bank Gelap berkedok KSP, Fintech berkedok KSP, Koperasi sebagai cangkang, dan pinjam meminjam lembaga koperasi untuk suatu kegiatan. 

Terkait dengan banyaknya jumlah koperasi membutuhkan pengawasan khusus guna memastikan tata kelola koperasi sebagaimana tujuan awal yang diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

"Sebagaimana disyaratkan dalam ILO, yakni koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis dan mandiri," jelas Dewi Tenty, yang juga menjadi Kepala Bidang Hubungan AntarLembaga, PBA. 

Dewi Tenty memberikan saran sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No 9/1995 tentang Perkoperasian, bahwa pembinaan dan pengawasan KSP diakukan oleh KemenKopUKM. KSP wajib memberikan laporan secara berkala dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan UKM. 

"Idealnya pembinaan dan pengawasan adalah seiring dan sejalan apa yang dibina itu yang diawasi," ujarnya.

Adapun, Ketua Umum PBA, Dr. Ary Zulfikar, menyampaikan dalam waktu terakhir ini permasalahan yang dihadapi koperasi antara lain salah tata kelola, gulung tikar atau bahkan digugat pailit. 

"Kemudian ada praktik pseudo banking, yang melakukan praktik penghimpunan, investasi dan simpan pinjam, memanfaatkan tidak adanya pengawasan yang ketat dari otoritas," jelasnya. 

Menurut pria yang akrab dipanggil Azoo ini, permasalahan tersebut yang mendorong adanya seminar untuk mendiskusikan dan membuat evaluasi bersama agar koperasi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Nusantara Festival Koperasi dan UMKM 2022, Pertemukan Startup dan Investor

"Mudah-mudahan dari seminar ini bisa memberikan rekomendasi kepada pemegang kebijakan," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr. Idris, SH, MH, menyambut baik adanya seminar tentang koperasi yang diselenggarakan PBA bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, mengingat peran koperasi yang sangat penting bagi perekonomian, namun dalam implementasinya masih belum seperti yang diharapkan. 

"Kondisi koperasi seperti mati suri, antara ada dan tiada, nah tema seminar ini sangat menantang, mudah-mudahan dari diskusi  ini bisa memberikan rekomendasi dan masukan, untuk memperbaiki perkoperasian di Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: