Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koperasi Batal Diawasi OJK, Menkeu: Ini Perkuat Jati Diri Mereka!

Koperasi Batal Diawasi OJK, Menkeu: Ini Perkuat Jati Diri Mereka! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan terakhir Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menghasilkan kabar baik bagi masyarakat anggota koperasi.

Usai menuai penolakan, RUU PPSK akhirnya menetapkan pengawasan koperasi simpan pinjam dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), dan tidak jadi diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangann (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut bersuara.

"Koperasi ini yang selama ini mendapat perhatian dari masyarakat, maupun orang koperasi. Kita semua sepakat, ini tidak boleh melemahkan jiwa dan jati diti koperasi," tegas Sri Mulyani.

Namun, ia melanjutkan, OJK tetap akan mengatur dan mengawasi kegiatan koperasi, tetapi hanya untuk yang berada di dalam ruang lingkup sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik

"Kalau koperasi yang melakukan kegiatan di luar anggota, terutama yang menyangkut sektor keuangan, pengawasannya oleh OJK," pungkasnya.

Sri Mulyani meyakinkan bahwa koperasi di sektor keuangan akan diawasi dengan baik oleh OJK. "Supaya tidak menimbulkan korban bagi masyarakat, terutama yang bukan anggota koperasi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: