Partai Ummat Dianggap Belum ‘Legowo’, Tak Lolos Verifikasi KPU Sekarang Gugat Sengketa ke Bawaslu
Jelang Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Musababnya, partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat yang diketuai oleh Amien Rais ini pun menyatakan keberatan dengan keputusan KPU dan hasil verifikasi faktual itu.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin juga mengatakan, partainya telah dicurangi.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Ikut Pemilu 2024, Amien Rais: Diskriminatif!
Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyebut tudingan kecurangan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir.
Kendati begitu, Idham mengaku menghormati langkah Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.
Gugatan Partai Ummat itu didaftarkan langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Denny menyerahkan berkas gugatan beserta 57 alat bukti.
Beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan enam ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA). Denny menyebut laporannya sudah diterima pihak Bawaslu RI.
"Laporan kami masih berproses, tapi secara umum akan dikeluarkan tanda terima (laporan oleh Bawaslu). Laporannya sudah dilihat (oleh Bawaslu), tinggal tanda tangan formulir saja," kata Denny kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (16/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty