Partai Ummat Dianggap Belum ‘Legowo’, Tak Lolos Verifikasi KPU Sekarang Gugat Sengketa ke Bawaslu
Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.
Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Baca Juga: Ungkit Isu Polarisasi, Ini 5 Isu Strategis Bawaslu dalam Mengamankan Pemilu 2024
"Kami (juga) memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Untuk diketahui, KPU menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.
"Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah," ujar Denny.
Baca Juga: Bawaslu: DKI Jakarta Menempati Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Pemilu Tertinggi
Lantaran sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, Denny meyakini bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi.
"Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti dan argumen yang kami sampaikan, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty