Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Perilaku Anies, Bawaslu-Kementrian Agama Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Buntut Perilaku Anies, Bawaslu-Kementrian Agama Larang Kampanye di Tempat Ibadah Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid.

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022) lalu.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan bahwa laporan tersebut masih bersifat imbauan, karena belum ada penetapan pasangan calon.

“Kami hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” katanya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022). Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, tetapi larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu berisi bahwa para peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. "Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun, apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu .

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok. Lebih lanjut, Totok menuturkan pertemuannya dengan Gus Men ialah untuk membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024.

Baca Juga: MUI Bilang di Dalam Masjid Boleh Bicara Politik, Yang Tidak Boleh....

Totok mengaku mendapatkan banyak  wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tetapi juga problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

Dia menyatakan, kedepan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini, karena sudah mulai tahapan pemilu, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: