Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana merasa kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai besutan Amien Rais tersebut.
"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas, dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," kata Denny Indrayana usai menyampaikan gugatan sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat di dua wilayah yang disebut KPPU tak memenuhi syarat (TMS).
Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya 1 wilayah.
"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan," jelas Denny Indrayana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: