Bakal Lakukan Mediasi Soal Nasib Partai Ummat, KPU Siap Bertemu Amien Rais Cs!
Tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 jadi perbincangan hangat di tengah publik. Mengenai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap hadir dalam mediasi pertama terkait gugatan yang dilayangkan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12).
"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada Senin, 19 Desember 2022 jam sepuluh," kata Idham.
Idham menyampaikan bahwa gugatan sengketa itu merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.
Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
Namun, jika gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, partai politik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto