Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Baru terkait Standar Global untuk Paparan Kripto Telah Disahkan

Laporan Baru terkait Standar Global untuk Paparan Kripto Telah Disahkan Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank for International Settlements (BIS) melalui Group of Central Bank Governors and Heads of Supervision (GHOS) atau Kelompok Gubernur Bank Sentral dan Kepala Pengawasan dalam sebuah pengumuman pada 16 Desember lalu telah secara resmi mengesahkan sebuah laporan terkait dengan penetapan standar global untuk paparan bank terhadap aset kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (19/12/2022), laporan yang diberi judul Perlakuan Kehati-hatian Terhadap Paparan Aset Kripto tersebut isinya adalah mencakup struktur standar akhir untuk bank terkait paparan terhadap aset digital, termasuk aset tradisional yang diberi token, stablecoin, dan mata uang kripto lainnya, serta mengenai umpan balik dari para pemangku kepentingan yang dikumpulkan dari konsultasi yang dijalankan pada bulan Juni lalu.

Baca Juga: New York Rilis Panduan bagi Bank yang Ingin Terlibat dalam Aktivitas terkait Kripto

Dengan turut menyoroti bahwa paparan langsung sistem perbankan global terhadap aset digital masih relatif rendah, standar baru paparan aset kripto bank kini memberlakukan pembatasan cadangan kripto di antara bank hingga 2% yang harus diterapkan pada 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan alasan yang ditekankan pada pentingnya kerangka minimum yang kuat bagi bank yang aktif secara internasional untuk memitigasi risiko.

Oleh karenanya, standar baru paparan kripto bank dari BIS ini dinilai akan memberikan kerangka peraturan global yang kuat dan hati-hati untuk eksposur bank yang aktif secara internasional terhadap aktivitas terkait aset kripto yang memperomosikan inovasi yang bertanggungjawab seraya menjaga stabilitas keuangan.

Terkait dengan laporan BIS ini, diketahui bahwa komite Basel untuk Pengawasa Perbankan mencatat bahwa laporan akan segera dimasukkan sebagai babak baru ke dalam Kerangka Kerja Basel yang terkonsolidasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: