Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mediasi antara Partai Ummat dan KPU Belum Mencapai Titik Temu!

Mediasi antara Partai Ummat dan KPU Belum Mencapai Titik Temu! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait Perkembangan "kisruh" Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mediasi antara keduanya soal sengketa proses pemilu belum mencapai titik temu pada hari pertama, Senin (19/12).

Proses mediasi yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu itu berlangsung selama kurang lebih 1 jam sejak pukul 13.20 WIB.

“Hari ini kami belum mencapai titik temu. Insyaallah akan dilanjutkan ke media hari kedua, besok jam 10 pagi,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan, senin kemarin.

Ridho menambahkan Partai Ummat telah menyampaikan harapannya kepada KPU soal sengketa proses pemilu tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Habis! Ternyata Gegara Masalah Video yang Buat Partai Ummat Nggak Lolos Jadi Peserta Pemilu

Menurut dia, pimpinan KPU menyatakan harapan dan keinginan Partai Ummat itu harus dibawa dalam rapat pleno terlebih dahulu.

Oleh karena itu, belum ada titik temu dalam mediasi tersebut.

"Disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa apa yang sudah disampaikan Partai ummat ini untuk dicari titik temu tersebut harus diplenokan," lanjutnya.

Dia berharap proses mediasi hari kedua bisa berjalan lancar agar persoalan ini tidak masuk dalam proses ajudikasi.

“Jadi, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kami sampaikan," jelas Ridho.

Selain itu, Ridho juga tidak bisa menyampaikan secara detail lantaran mediasi tersebut dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan KPU RI melalui Surat Keputusan 518/2022 pada 14 Desember 2022.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Baca Juga: Kecurigaan Gatot Nurmantyo Nggak Main-main Soal Jokowi Tiga Periode: Ada Orang Dekat Presiden yang Jadi Pengkhianat!

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: