Lihat KUHP Sunat Hukuman Minimum Korupsi, Eks Ketua KPK: Negara Ingin Berdamai dengan Kejahatan!
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, pengurangan minimal hukuman bagi para tersangka korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebuah kemunduran.
Pasalnya, pemangkasan hukuman pidana tersangka korupsi menempatkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran biasa. Mestinya, kata Abraham, tindak pidana korupsi merupakan lex spesialis.
"Sangat mundur. Pertama memangkas (hukuman), kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex specialist menjadi undang-undang yang sifatnya umum," jelas Abraham saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (20/12/22).
KUHP yang berlaku saat ini, lanjut Abraham, dinilai telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa. Padahal, Abraham menyebut korupsi adalah kejahatan yang sifatnya extra ordinary crime.
"Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana yang sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar, di luar Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu ada white color crime, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kerah putih," tegasnya.
Dia menegaskan, kejahatan korupsi mestinya ditempatkan secara khusus. Pasalnya, kecenderungan pelaku korupsi memiliki kecerdikan yang mampu mengelabui semua pihak.
Baca Juga: KPK Heran Lihat Kekayaan Pejabat DKI Mencengangkan, Heru Budi Ogah Pusing: Ya Nggak Tahu
Dengan berlakunya KUHP tersebut, dia menilai pemberantasan korupsi tak lagi bisa diharapkan. Pasalnya, KUHP telah menyunat hukuman para tersangka korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar