Lihat KUHP Sunat Hukuman Minimum Korupsi, Eks Ketua KPK: Negara Ingin Berdamai dengan Kejahatan!
"Seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai dengan kejahatan korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Disebut Masih Unggul, Anies Baswedan Mulai Hempaskan Prabowo Subianto
"Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut diatur dalam pasal 603, di mana pelaku korupsi dijerat hukuman paling singkat dua tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara. Pasal ini dianggap kontroversi sebab dalam aturan hukum sebelumnya, minimal hukuman bagi pelaku korupsi paling singkat empat tahun penjara.
Baca Juga: Ganjar Dapat Apresiasi KPK Usai Bentuk 29 Desa Antikorupsi
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar