Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai Indonesia sedang berusaha melakukan digitalisasi di berbagai sektor. Misalnya dengan mengajukan RUU Pembatasan Transaksi dengan Uang Tunai sehingga tidak ada celah korupsi dalam bertransaksi.
"Saat ini kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," jelas Mahfud, sekaligus menerangkan pentingnya digitalisasi pemerintahan sebagai upaya menutup celah-celah tindak rasuah.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" pungkas Mahfud MD.
Pernyataan Luhut jelas menimbulkan pro dan kontra. Selain Mahfud, tercatat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga pro dengan usulan Luhut.
Namun beberapa pihak tegas menyatakan sikap kontra, seperti mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menuliskan komentar telak.
Novel berpendapat digitalisasi bisa jadi hanya menjadi kedok untuk menciptakan celah korupsi yang lebih banyak.
"Katanya dilakukan pengawasan dengan digitalisasi, tapi jangan jangan yang dilakukan hanya elektronisasi. Akhirnya pengawasannya nggak berjalan," tulis Novel di Twitter-nya.
"Tentu penyimpangan atau potensi korupsi menjadi besar, kembali yang dirugikan adalah negara. Jangan sampai digitalisasi jadi modus seolah ada pengawasan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto