Dikritik karena Larang Gereja Pasang Tenda saat Natal, Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan perayaan Natal 2022. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada 19 Desember 2022.
Edaran tersebut menjelaskan pelaksanaan ibadah Natal secara luring dapat dihadiri oleh jemaah hingga kapasitas maksimal 100%. Bila jumlah jemaah melebihi kapasitas, panitia diizinkan untuk menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Adapun penambahan kapasitas ruangan ibadah itu dapat berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, dikutip Rabu (21/12/2022).
Di sisi lain, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan SE tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal. Selain itu, SE juga bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata dia.
Senada, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung mengungkapkan umat Kristiani diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan SE yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," ujarnya.
SE tersebut dikeluarkan setelah Menag Yaqut menerima kritik dari berbagai pihak atas pernyataannya yang dianggap mengandung indikasi pelarangan pemasangan tenda di gereja untuk perayaan Natal.
Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022) lalu, Menag Yaqut menyatakan tak ada pembatasan pada pelaksanaan ibadah Natal. Meski begitu, ia berpendapat pemasangan tenda tambahan tak lagi dibutuhkan guna mengurai kepadatan jemaah.
Pernyataan tersebut lantas mendapat berbagai kritik. Salah satu kritik berasal dari Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom. Sebab, ia menilai pelarangan pemasangan tenda justru berpotensi membuat jemaah berdesakan di dalam ruangan.
Untuk itu, ia meminta Menag Yaqut untuk meninjau ulang kebijkannya terkait pelaksanaan perayaan Natal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: