Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (BJBC) mengundang para korban penipuan berkedok pihak Bea Cukai untuk berbagi kisah kepada media.
Para korban mengatakan mereka ditipu dengan modus jual beli barang online shop dan lelang di media sosial. Vien misalnya, salah satu korban asal Jatiwaringin, Bekasi itu membeli sepatu dengan harga Rp750 ribu di instagram.
Baca Juga: Waspada! Marak Modus Penipuan Berkedok Bea Cukai, Mayoritas dari Online Shop!
Setelah membayar, ia tiba-tiba dihubungi oleh oknum Bea Cukai yang menuduh barang yang dibeli adalah barang ilegal.
"Dibilang penadah, diancam bakal didenda Rp250 juta dan dipenjara tiga tahun kalau tidak transfer uang. Total kerugian hingga Rp40 juta," ungkap Vien, di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, Sandi, korban lain asal Bogor mengaku diringa terkena modus lelang barang berupa laptop dengan harga tawaran Rp1,5 juta. "Selang satu minggu, ada oknum mengaku sebagai pihak Bea Cukai di Bandara Soetta. Katanya, barang yang dibeli ilegal dan akan disita," pungkasnya.
Sandi mengatakan dirinya dimintai Rp3 juta yang dimodusi sebagai biaya pajak. Setelah transfer, ia lalu dimintai lagi Rp7 juta.
Kedua korban mengatakan mereka bisa termakan bujuk raju penipu tersebut karena mereka menyertakan surat-surat resmi dan memasang foto palsu pihak Bea Cukai sebagai kedok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan modus-modus tersebut sudah dipastikan penipuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: