Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pro Kontra Proyek Kereta Cepat, KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun hingga Sikap Keberatan Jonan

Pro Kontra Proyek Kereta Cepat, KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun hingga Sikap Keberatan Jonan Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah hingga saat ini belum menyetujui penambahan masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun yang diajukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengelola. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.

"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Fakta Dibalik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Biaya Membengkak hingga Kecelakaan Kerja Berulang

Konsesi 80 Tahun Tidak Sesuai dengan Kebijakan Berlaku

Adapun perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017. Perjanjian itu menyebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana.

Padahal menurut Perpres No. 107 Tahun 2015 dan undang-undang No 23 Tahun 2007 disebutkan konsensi diberikan maksimal hanya 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini adalah pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.

Selain itu, untuk menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar dapat memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud meliputi  sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.

Menanggapi permintaan PT KCIC, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tak mempermasalahkan untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). "Gak ada masalah juga. Kita kan belum final. Mau 50 tahun, 80 tahun bedanya apa sih?" Ujar Luhut di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Kena 'Azab' Doyan Sebut Jokowi Macam Bebek Lumpuh, Amien Rais Diketawain Habis: Hati-hati Pak...

"Tang penting kan jalan," imbuhnya. Namun hingga saat ini, Pemerintah masih mempertimbangkan permintaan PT KCIC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: