Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Tahun Baru, BPOM Temui Banyak Pangan Olahan Kedaluwarsa di Bagian Timur Indonesia

Jelang Tahun Baru, BPOM Temui Banyak Pangan Olahan Kedaluwarsa di Bagian Timur Indonesia Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan temuan lapangan terkait pangan olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan Pangan Olahan mencatat Indonesia bagian timur menjadi wilayah dengan temuan pangan kedaluwarsa terbesar.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menuturkan hal tersebut terjadi sebab jarak wilayah yang terlalu jauh menyebabkan jalur distribusi pangan sulit termonitor. Adapun, wilayah tersebut di antaranya Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. 

Baca Juga: Waduh! 666 Juta Nilai Ekonomi Produk Olahan Pangan Disita BPOM

"Pangan kedaluwarsa di daerah Indonesia bagian timur, karena memang daerah yang cukup jauh," papar Rita dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Hal tersebut berlaku pula pada produk pangan rusak. Rita memaparkan, produk pangan rusak juga masih ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur.

"Pangan yang rusak di Kabupaten Mimika Papua, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh Jambi, Kendari, dan Surabaya," paparnya.

Sementara wilayah dengan produk tanpa izin edar, lanjut Rita, terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Tarakan Kalimantan Timur, Rejang Lebong Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta.

"Lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan adalah kedaluwarsa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perisa," paparnya.

Rita juga menuturkan produk pangan tanpa izin edar yang ditemukan meliputi beberapa makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis. Sementara produk rusak, saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman yang mengandung susu.

Baca Juga: BPOM Diharap Kooperatif saat Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

Lebih lanjut, dia menuturkan hasil tersebut diambil per tanggal 21 Desember 2022. Dengan nilai ekonomi sebesar 666 juta.

"Dengan total Rp666 juta, tanpa izin edar sebesar Rp405 juta, pangan kedaluwarsa Rp205 juta, pangan rusak sebesar Rp55 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Wamenkumham Menolak Dikaitkan dengan YAR dan YAM, IPW Tunjukkan Bukti Chat Pamungkas: Ada Permintaan untuk Dimasukkan Sebagai…

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: