Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Formula E Jalan Terus, KPK Akui Sudah Berkali-kali Lakukan Gelar Perkara

Kasus Formula E Jalan Terus, KPK Akui Sudah Berkali-kali Lakukan Gelar Perkara Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Bahkan, KPK mengungkap telah melakukan beberapa kali gelar perkara atau ekspose penyelidikan kasus ini.

"Iya, kan sudah berkali-kali, dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Waduh! Kabarnya Kasus Formula E Akan Dipaksa Lanjut Demi Jegal Anies Baswedan, KPK: Kami Ingin...

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan ekspos ini, penyelidik bakal membeberkan hasil penyelidikannya di hadapan para pimpinan dan pejabat struktural KPK. Berdasarkan paparan tersebut, petinggi lembaga antikorupsi pun akan menyampaikan masukan maupun saran.

Dia pun menegaskan, dalam penyelidikan kasus ini tidak ada intervensi dari pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Sebab, jelas Ali, metode yang digunakan adalah bottom up atau dari bawah ke atas.

"Dalam proses penanganan oleh KPK, itu kan dari bawah ya, bottom up. Enggak pernah ada top down. Dari bawah disampaikan kepada pimpinan, struktural, dipresentasikan. Hasil dari proses penyelidikan, di sana ada masukan, ada saran," jelasnya.

Lembaga antikorupsi ini menegaskan, pengusutan kasus tersebut tidak terganggu dengan kepentingan pemegang kekuasaan manapun. "Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasan manapun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Firli menekankan, pihaknya bekerja secara independen. Dia menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. "KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun," tegas dia.

"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," tambahnya menjelaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: