Mahfud MD Sebut Peristiwa Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, DPR: Terlalu Cepat Disampaikan...
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menilai diksi yang digunakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait tragedi Kanjuruhan, kurang tepat untuk disampaikan.
Pasalnya, Huda menyebut penyelesaian kasus Kanjuruhan belum juga sepenuhnya memenuhi ekspektasi para korban. Dia menegaskan, pernyataan Mahfud kurang elok untuk diutarakan ke publik.
Baca Juga: Mahfud MD: Satu-satunya Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi Ditutup, Pelaku Dinyatakan Bebas
"Diksi itu kurang tepat saja untuk disampaikan pada suasana di mana penyelesaian terkait Kanjuruhan belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi para korban. Itu yang saya kira lalu nggak pas," kata Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/22).
Dia juga menilai, Mahfud terlalu terburu-buru dalam menyampaikan tragedi Kanjuruhan tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, penetapan peristiwa HAM berat biasanya ditetapkan berpuluh-puluh tahun paska kejadian.
"Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu. Ini menurut saya terlalu cepat Pak Mahfud menyampaikan terkait dengan tragedi Kanjuruhan dianggap sebagai kejadian pelanggaran HAM biasa," jelasnya.
"Pada aspek keberpihakan, dari pihak pemerintah kok, dirasa makin hari kok, makin melemah. Saat itu Pak Mahfud lalu ngomong itu. Jadi pada umumnya gak tepat, dan menurut saya enggak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini, karena menyangkut soal pelanggaran HAM berat atau biasa, biasanya butuh waktu lama dan disampaikan dalam kurun waktu yang lama," jelasnya.
Baca Juga: Ungkit Kelompok Anti Perayaan Natal, Pastor Respons Tajam Kecaman Natalius Pigai Terhadap Jokowi
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, yang bisa menetapkan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat itu hanya Komnas HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar